Bupati Kampar Ikuti Vidcon Perjanjian Kerjasama Pengoptimalisasi Perpajakan
Kamis, 22-04-2021 - 22:33:49 WIB
|
Bupati Kampar Vidcon |
BNEWS - Sebagai upaya meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama dengan DJP, DJPK serta Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Indonesia.
Karena itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi dengan semua pemerintah daerah melalui Video Conference (Vidcom), Rabu (21/4/2021). Pemerintah Kabupaten Kampar juga turut serta mengiktui acara ini.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto didampingi Kepala Dispenda Kholida. mengikuti pelaksanaan acara ini dari Aula Rumah Dinasnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kampar mengatakan, pertukaran data atau informasi perpajakan maupun kerja sama tersebut telah tertuang dalam penandatanganan perjanjian bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia.
"Kerjasama ini merupakan bentuk saling bertukar data atau informasi perpajakan, di pusat Maupun di daerah. Nantinya ini bertujuan sebagai bahan evaluasi potensi pajak untuk dapat dioptimalkan," kata Catur.
Tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat luas.
Adapun data atau informasi yang dibahas untuk pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan untuk pajak daerah seperti Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan jenis pajak lainnya. (IKP-DKI).
Menurut Bupati Kampar, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya di masa pandemi seperti saat ini.
"Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 Pemerintah Daerah," kata Catur.
Menurutnya, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut nantinya bisa mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, serta mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.**/ril/zi
Komentar Anda :