Aset BLK Dialihkan ke Kemenaker, Pemrov Riau: Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 16-04-2021 - 04:28:31 WIB
Jonli
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau mengatakan bahwa pengalihan aset dan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, sudah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Jonli, terkait penyerahan aset tanah dan Gedung BLK di Jalan Terubuk, Pekanbaru, tanpa ada persetujuan dari DPRD Riau.

"Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2," kata Jonli, Kamis (15/4/21).

Jonli menyebutkan, dalam aturan itu disebutkan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau, jika diserahkan ke pihak swasta untuk komersil.

Sementara aset yang diberikan ke Kemnaker tersebut merupakan aset pemerintah dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1.

"Pasal 331 ayat (1) itu berbunyi, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian, di Ayat (2) disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD," jelasnya.

Jadi kata Jonli, tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu sudah cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya.

Jonli juga mengatakan, pihaknya juga sudah meminta persetujuan dari Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI H Maruf Amin. Selain itu, pihaknya menyurati juga Menaker dan DPR RI meminta persetujuan dan dukungan.

"Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara sekitar bulan Mei, hingga keluar surat pada tanggal 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan. Karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis," kata Jonli.**/zi/mcr

 




 
Berita Lainnya :
  • Aset BLK Dialihkan ke Kemenaker, Pemrov Riau: Sudah Sesuai Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved