Tangkap Pelaku Narkoba di Rimbo Panjang Polsek Tambang Sita Sabu-sabu
Minggu, 08-11-2026 - 07:19:30 WIB
Pelaku Narkoba yang ditangkap
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pelaku berinisial YS (36). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Tilam, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Sabtu (7/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu sendok dari pipet, satu unit handphone, serta sebuah kotak berwarna hitam.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tilam, Desa Rimba Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, Kapolsek Tambang bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra dan personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS di rumahnya sekitar pukul 00.45 WIB," jelas AKP Aulia Rahman.

Kapolsek mengatakan, setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari ruang tamu rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening berlis merah, enam plastik klip bening berukuran kecil, serta satu sendok yang terbuat dari pipet. Polisi turut mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku sabu tersebut rencananya untuk digunakan sekaligus dijual," ungkap Aulia.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut berdomisili di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika.

AKP Aulia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.**/bbg

 




 
Berita Lainnya :
  • Tangkap Pelaku Narkoba di Rimbo Panjang Polsek Tambang Sita Sabu-sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved