Tangkap Pelaku Narkoba, Polsek Kampar Kiri Sita 103,55 Gram Sabu-sabu
Minggu, 01-11-2026 - 18:46:12 WIB
Pelaku Narkoba yang ditangkap
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, jajaran Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam (31?10?2026).
 
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga menangkap terduga pelaku berinisial AH, pria berusia 26 tahun asal Kuok, saat berhenti di pinggir jalan lintas Kebun Durian?Tibun.
 
Menurut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan satu bungkus kotak teh celup yang berisi paket narkotika jenis sabu?sabu. Berdasarkan keterangan awal tersangka, masih ada paket lain yang disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan satu lagi paket sabu?sabu yang dibungkus plastik hitam. Total barang bukti berupa dua paket sabu?sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor.
 
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami segera turunkan tim penyelidik untuk melacak dan menangkap pelaku. Tersangka berperan sebagai kurir pengiriman sabu?sabu, dan hasil tes urine menunjukkan ia juga mengonsumsi narkoba tersebut,” ujar Kapolsek Kampar, Minggu (1/11/2026). 
 
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengakui barang yang disita berasal dari seseorang berinisial BL yang berada di wilayah Jalan Pelita Pekanbaru. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal?114 ayat?(2) Undang?Undang No?35 Tahun?2009 tentang Narkotika dan atau Pasal?609 ayat?(2) huruf a UU No?1 Tahun?2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No?1 Tahun?2026 tentang penyesuaian pidana," kata Kapolsek.
 
Kapolsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing?masing ke pihak kepolisian.**/bbg

 




 
Berita Lainnya :
  • Tangkap Pelaku Narkoba, Polsek Kampar Kiri Sita 103,55 Gram Sabu-sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved