Polsek Tapung Hilir Ungkap Kasus Narkotika, BB 2,82 Gram Sabu
Jumat, 23-10-2026 - 18:50:18 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jum'at (23/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,82 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Riski Masri, bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, petugas mengamankan SS ketika berada di dalam rumahnya di Desa Gerbang Sari. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut Polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sumur bor setelah sebelumnya diduga sempat dibuang oleh terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, SS mengakui barang tersebut miliknya. Kepada petugas, ia juga memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut dari seorang pria lain berinisial IW yang berada di wilayah Jalur 3, Desa Gerbang Sari.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut. Saat petugas melakukan upaya penangkapan, pria yang menjadi sasaran WI berusaha melarikan diri dan membuang barang sabu. Petugas kemudian berhasil mengamankan orang WI beserta barang bukti.
Hasil pemeriksaan urine terhadap SS menunjukkan hasil positif metamfetamin. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**/ald
Komentar Anda :