Pemprov Riau Kembali Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 30 November
Kamis, 15-10-2026 - 14:56:51 WIB
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November, atau selama 1,5 bulan.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak. 

Melalui program ini wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

Menurut Ninno, masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. 

“Dengan adanya program penghapusan denda para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ninno mengungkapkan, pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," kata Ninno. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi, untuk program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.**/ian

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Kembali Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved