Berkabarnews.com, Jakarta - Pengungkapan dugaan praktik pengoperasian judi online (judol) di sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta oleh TNI AD pada Minggu (4/10/2026), langsung ditanggapi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Menurut Kasad, penggunaan rumah dinas TNI AD menjadi tempat operasional judi online merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI. "Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," kata Maruli kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Kasad juga mengatakan bahwa TNI AD sangat tegas menolak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi online (judol). Saat ini katanya, prajurit yang terlibat judol sudah ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya karena menyewakan rumah tersebut kepada para operator judol.
Kasad memastikan prajurit tersebut akan menerima sanksi tegas dari satuan karena terlibat dalam judol. "Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," kata Maruli, dilansir ANTARA.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihak Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait kasus penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judol.
"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Prajurit TNI yang ditahan itu bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Hingga kini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD itu dalam aktivitas judol itu.
Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.
Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.**/ara
Komentar Anda :