Berkabarnews.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) mengatur 13 hal baru, termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, sebagai bagian penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, hal kedua yang diatur dalam RUU tersebut yakni penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kemudian optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
Keempat, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
Kelima, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keenam, kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Ketujuh, kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kedelapan, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Kesembilan, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan (future of work).
Ke-10, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah; ke-11, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Ke-12, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
"Dan ke-13, penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.**/ara
Komentar Anda :