DPR RI Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Lindungi Hak Pekerja
Selasa, 06-10-2026 - 16:17:09 WIB
Puan Maharani Pimpin sidang pengesahan UU Ketenagakerjaan
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/10/2026), dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. 

Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan. Undang-undang yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pembentukannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat sidang, perwakilan buruh menyaksikan sidang dari balkon ruang paripurna, sementara massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pengesahan. 

Seusai paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa di depan gerbang DPRRI, didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan hasil paripurna langsung kepada para pekerja yang hadir.

"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Melalui fungsi pengawasan, DPR RI berkomitmen memastikan undang-undang ini memberi pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.**/ara

 




 
Berita Lainnya :
  • DPR RI Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Lindungi Hak Pekerja
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved