Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ
Selasa, 06-10-2026 - 12:27:01 WIB
 |
| Abdul Jamal |
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru membuat kualitas udara berada pada posisi sangat tidak sehat. Karena itu Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta pada 6-7 Oktober 2026.
"Langkah darurat ini diambil guna melindungi kesehatan para peserta didik akibat penurunan kualitas udara yang telah berada pada kategori sangat tidak sehat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (6/10/2026).
Menurut Abdul Jamal, penetapan skema belajar dari rumah tersebut mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara pada Senin, 5 Oktober 2026. Pihaknya langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 sebagai payung hukum pelaksanaan pembelajaran daring.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk mematuhi instruksi penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut. Kebijakan ini berlaku penuh bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kota Pekanbaru.
Sementara itu, sekolah serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan kementerian lainnya diimbau segera menyesuaikan sistem pembelajaran mereka. Langkah imbauan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan fisik serta kesehatan pernapasan seluruh peserta didik.
Untuk sekolah yang mengalami kendala teknis berupa keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar dialihkan menggunakan modul tertulis. Petugas sekolah diinstruksikan memberikan penugasan mandiri berbasis rumah agar proses edukasi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Pemerintah Kota Pekanbaru meminta seluruh pemangku kepentingan sekolah melaksanakan ketentuan tersebut secara disiplin selama kondisi udara masih berada pada level berbahaya.**/ian
Komentar Anda :