Hari Ini Udara Kualitas Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 142,5 µg/m³
Kamis, 17-09-2026 - 16:14:44 WIB
 |
| Kantor Gubernur Riau diliputi kabut asap |
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Kualitas udara Pekanbaru hari ini, Kamis (17/9/2026) sangat tidak sehat karena didera kabut asap. Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Pekanbaru tercatat 142,5 mikrogram per meter kubik (µg/m³) yang telah berlangsung sejak tengah malam.
Selain PM2.5, konsentrasi PM10 pada pemantauan pagi Kamis tercatat mencapai 211,4 µg/m³. Sementara itu, konsentrasi O3 sebesar 30,8 µg/m³, NO2 22,5 µg/m³ dan SO2 14,1 µg/m³.
Kualitas udara Pekanbaru ini terjadi bersamaan dengan potensi udara kabur akibat asap. Berdasarkan prakiraan BMKG, udara kabur dengan asap berpotensi menyebabkan penurunan jarak pandang. Kondisi udara kabur diprakirakan terjadi pagi, siang hingga sore, malam, dan dini hari.
Pada siang hingga sore hari, hujan ringan diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Kepulauan Meranti, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Rokan Hulu. Sementara pada malam hingga dini hari, hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di sebagian wilayah Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai.
"BMKG juga mengeluarkan peringatan dini untuk mewaspadai hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di sebagian wilayah Bengkalis pada malam hingga dini hari," kata Forecaster On Duty Bella R. Adelia, Kamis.
Akibat kondisi kualitas udara Pekanbaru sangat tidak sehat, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA dan SMK di Kota Pekanbaru. Sebelumnya siswa PAUD hingga SMP sudah menjalani PJJ sejak Rabu.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya mengatakan, PJJ berlaku selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 18 September 2026. Pembelajaran tatap muka dijadwalkan kembali pada Senin dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
Untuk daerah lainnya, kata Erisman, penerapan PJJ dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara masing-masing wilayah. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tanggal 24 Agustus 2026 serta mempertimbangkan data kondisi kualitas udara dari lembaga terkait seperti BMKG.**/ian
Komentar Anda :