Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Polsek Tapung Sita 29 Paket Sabu-sabu
Selasa, 08-09-2026 - 12:51:29 WIB
BB Markoba yang diamankan Polsek Tapung
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dua diantaranya sepasang suami istri dan satu pengguna sabu-sabu. Dari penangkapan ketiga berhasil diamankan 6.09 gram sabu-sabu dengan jumlah 29 paket.

Ketiga pelaku narkoba ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kebun Sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Senin (7/9/2026) sekira pukul 16.55 Wib.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, sepasang suami istri yang ditangkap merupakan pengedar dan satu pelaku lagi merupakan seorang pengguna barang haram tersebut.

Pelaku JH (57) dan istrinya NE (53) merupakan warga Dusun I, Desa Muara Mahat Baru. Sedangkan satu pelaku lagi AN (23) warga Desa Laboi Jaya Kecamatan Bangkinang. "Dari pelaku JH dan NE berhasil diamankan 28 paket sabu-sabu, sedangkan dari pelaku AN berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu," ujar Kapolsek.

Awal penangkaran ini saat Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Muara Mahat Baru. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Muara Mahat Baru.

"Tidak lama saat sampai di lokasi kita berhasil amankan pelaku AN dan JH yang pada saat itu sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat. Saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dari tangan AN ditemukan sebanyak 1paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas sandang warna coklat," jelas Kompol Bambang.

Bersamaan saat itu dilakukan penggeledahan petugas melihat pelaku NE mencoba melarikan diri dan petugas juga berhasil mengamankan pelaku NE. "Pada NE  ditemukan dompet kecil warna hijau yang di buang ke dalam parit dan diketahui oleh petugas," terang Kapolsek.

Dari dompet yang dibuang ditemukan 28 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang di bungkus dengan 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang. 

"Pelaku NE mengakui bahwa dompet yang berisikan barang haram itu milik JH yang diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan niat untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Kompol Bambang lagi. 

Pengakuan serupa juga diakui oleh pelaku AN, bahwa satu pekat dari dalam tas miliknya ia dapat juga dari pelaku JH untuk dipakai oleh pelaku AN. 

"Sementara itu JH mengakui apa yang disampaikan oleh pelaku NE dan AN. Untuk barang haram tersebut ia dapat di Pekanbaru yang diperoleh dari seorang wanita berinisial WA (DPO) di pinggir jalan Jl. Lintas Rimbo Panjang. Kemudian DPO WA saat ini dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Polsek Tapung," ucapnya.

Selanjutnya terhadap 3 pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Polsek Tapung Sita 29 Paket Sabu-sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved