Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal di Dumai
Minggu, 06-09-2026 - 20:19:08 WIB
Barang bukti pembukaan lahan ilegal
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Dumai - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, Polda Riau menetapkan satu tersangka, N, dalam kasus pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 ha di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Minggu (6/9/2026), penyidik menemukan bukti aktivitas land clearing saat turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, petugas bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade.

Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua saksi ahli untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana. “Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.

Dalam penindakan ini, polisi menyita satu unit ekskavator yang digunakan tersangka untuk menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dan peta lokasi sebagai barang bukti perkara.

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.

Tersangka N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal di Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved