Garap Hutan Tanpa Izin Seorang Pria Baya Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
Jumat, 04-09-2026 - 14:42:53 WIB
 |
| BB yang diamankan Polres Bengkalis |
Berkabarnews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap seorang pria inisial BG (55) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melangsungkan gelar perkara dalam rangka pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026)," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.
Menurutnya, tersangka melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin sah. Aktivitas ilegal tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan lapangan terkait titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai. Dalam proses penindakan hukum tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan cakupan luas lahan mencapai 246 hektare.
Hasil penyelidikan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini harus menjalani proses pemeriksaan medis dan hukum lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.**/ald
Komentar Anda :