Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Wanita Pemilik 1.226 Pil Ekstasi
Rabu, 02-09-2026 - 15:42:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang perempuan dengan inisial PA (27), karena memiliki 1.226 butir pil ekstasi, Jumat (28/8/2026).

Awalnya Polresta Pekanbaru dapat informasi dari masyarakat bahwa PA melakukan transaksi penjualan ekstasi  di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kamar yang ditempati PA, disaksikan supervisor hotel.

Sayangnya polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersebut. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap PA. 

PA kemudian mengaku menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Disaksikan Ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan di rumah PA dan petugas menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di lemari pakaian dan didalam tas ditenemukan 1.226 pil ekstasi, terdiri dari 896 butir ekstasi berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir ekstasi berlogo Superman warna pink.

Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas warna biru serta puluhan plastik klip bening.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi," ujar Noki, Rabu (2/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika. Polisi masih mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.

Kepada penyidik, PA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial PM.
Polisi kemudian menetapkan PM dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Wanita Pemilik 1.226 Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved