Hutang Puasa Dibayar Fidyah, Siapa Saja yang Boleh Melakukannya?
Sabtu, 10-04-2021 - 10:26:25 WIB
Marhaban ya Ramadhan
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Bagi yang masih memiliki utang puasa, wajib membayarnya sebelum Ramadhan berikutnya datang. Tetapi ada kemudahan, karena ada beberapa sebab seseorang bisa menggantikan hutang puasa dengan membayar fidyah.

Dalam buku Bekal Ramadhan karya Ahmad Zarkasih dijelaskan bahwa fidyah itu bermakna harta untuk tebusan. Fidyah didefinisikan sebagai pengganti untuk membebaskan seorang mukallaf dari larangan yang berlaku padanya.

Kewajiban membayar fidyah puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan sesuai firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Tentu tidak semua orang dibolehkan mengganti utang puasa dengan membayar fidyah. Fidyah hanya boleh untuk mereka yang sakit yang tidak ada harapan sembuh, orang tua renta, wanita hamil dan menyusui, dan orang yang menunda Qadha’ sampai lewat Ramadhan berikutnya.

Bentuk pembayaran fidyah pada dasarnya berupa makanan. Para ulama menyebutkan yang diberikan kepada fakir miskin adalah bahan makanan mentah bukan makanan yang matang dan siap disantap. Bahan makanan mentah itu bisa disimpan dalam waktu lama.

Terkait ukurannya, Mazhab Maliki dan Syafi’i menetapkan ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.

Istilah mud maksudnya gandum yang diwadahi dengan kedua telapak tangan yang disatukan, seperti saat orang sedang berdoa yang menadahkan kedua tangannya. Jika diukur sekarang, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Para ulama sepakat, fidyah harus dibayarkan sampai masuknya lagi bulan Ramadhan tahun berikutnya sebagaaimana masa mengqadha’ puasa.

Imam Nawawi menyebutkan dalam Mazhab Syafi’i, orang yang sakit atau sudaah tua belum diperkenankan membayar fidyah kalau belum masuk waktu berpuasa. Setidaknya, kebolehan itu baru berlaku sejak terbitnya fajar di hari dia tidak berpuasa tapi bukan pada malamnya atau hari-hari sebelumnya.**/zi/republika




 
Berita Lainnya :
  • Hutang Puasa Dibayar Fidyah, Siapa Saja yang Boleh Melakukannya?
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved