Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, 11 Orang Diperiksa Polda Sumbar
Jumat, 09-04-2021 - 17:44:08 WIB
|
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono |
PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 11 orang terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19. Mereka yang diperiksa mulai dari Kepala BPBD Sumbar dan Bendahara serta staf.
"Juga anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer atau penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya. Kami akan minta keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Jumat (9/4/2021).
Menurut Joko, perusahaan ikut diperiksa karena merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar tahun 2020.
"Pekan depan kita akan memanggil dua orang saksi lagi dan kemungkinan adalah saksi kunci dalam kasus ini," kata Joko.
Menurut Joko, setelah dua saksi ini diambil keterangan maka pihaknya akan melakukan gelar perkara menentukan apa ada tindak pidana dalam kasus ini atau tidak.
"Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi sehingga dalam pengungkapan lebih berhati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada. Kita berkomitmen mengungkap kasus ini agar terang benderang," kata Joko.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar, dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu.
"Tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai, sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Joko.
Joko juga mengatakan, dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah.***/syf
Komentar Anda :