Layanan Peralihan Hak 10 Hari Mulai Diuji Coba di 15 Kantor Pertanahan
Jumat, 07-08-2026 - 21:53:00 WIB
 |
| Nusron Wahid. |
Kudus – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Uji coba akan dilakukan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, target tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terutama dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran BPKAD dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).
Dalam skema layanan tersebut, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, PPAT diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan AJB, sedangkan Kantah menyelesaikan proses peralihan hak dalam waktu maksimal lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Nusron mengatakan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses validasi BPHTB. “Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” ujarnya.
Selain Peralihan Hak, ATR/BPN memperluas layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 400 Kantah. Layanan ini memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, terdiri atas waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” kata Nusron.
Dalam proses pelayanan, ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out, sehingga permohonan diproses berdasarkan urutan pengajuan.
Pengarahan di Kudus tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD Kabupaten/Kota dan perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah. Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida.**
Komentar Anda :