Miliki 35 Paket Sabu, Dua Pria Termasuk Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kamis, 13-08-2026 - 08:07:17 WIB
Dua pelaku Narkoba
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar -  Satresnarkoba Polres Kampar  berhasil mengungkap peredaran  narkoba di wilayah hukumnya,  dan menangkap dua orang, termasuk seorang mahasiswa, serta menyita puluhan paket sabu dengan berat  mencapai 37,37 gram, Selasa (11/8/2026) malam.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah warga di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa. Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (35 tahun), warga Dusun I Pulau Birandang yang berperan sebagai kurir, serta RH (30 tahun), warga Dusun IV Karangan Tinggi, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang yang berstatus mahasiswa sekaligus pengedar utama.

FR awalnya diamankan di luar rumah, sementara RH berada di dalam kamar. Penggeledahan yang dilakukan di tempat pertama dan disaksikan perangkat desa menemukan 31 paket diduga sabu tersimpan di atas tempat tidur tepat di depan tempat RH duduk.

Saat diinterogasi, RH mengakui barang itu miliknya dan masih menyimpan stok lain di kediamannya. Tim langsung bergerak menuju rumah RH di Kecamatan Tambang.

Hasil penggeledahan kembali ditemukan satu kaleng rokok di atas meja kamar, yang ternyata berisi empat paket diduga sabu. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 35 paket dengan berat 37,37 gram.

Selain narkoba, polisi menyita tiga unit ponsel, alat penimbang dan pembungkus narkoba, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pelat nomor BM 5777 ZN.

Hasil tes urin membuktikan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu. RH mengaku seluruh pasokan didapat dari seseorang bernama panggilan Adi yang berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menyampaikan bahwa Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak pandang status sosial, termasuk kalangan pelajar pun bisa terjerat jika tidak waspada.

"Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat," katanya, Kamis (13/8/2026).

Saat ini Polres Kampar sedang mendalami kasus dan melacak sosok AI yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini bisa diputus sampai ke akar-akarnya.

"Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti beroperasi selama masih ada warga yang terganggu akibat peredaran narkoba," tegas Kasat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**/ald

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Miliki 35 Paket Sabu, Dua Pria Termasuk Mahasiswa Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved