Beri Gadis Bawah Umur Pil Ekstasi Kemudian Dicabuli, Residivis Ditangkap Polisi
Senin, 10-08-2026 - 12:11:13 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria warga Kecamatan Tapung Hulu, Kampar dengan inisial YA (34) mencabuli gadis di bawah umur, H (17), setelah sebelumnya disuruh minum pil ekstasi. YA akhirnya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar, Jumat (7/8/2026) siang.
"H merupakan warga XIII Koto Kampar dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali. Pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel di sekitaran Bangkinang Kota," kata Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (10/8/2026).
Kasus pencabulan ini diketahui setelah orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya ditemukan warga di Stanum Bangkinang sedang berjalan sendirian seperti orang gila dan dibawa ke RSUD Bangkinang.
Ibu korban langsung menuju ke RSUD Bangkinang dan membawa anaknya pulang ke rumah. Lalu korban menceritakan kalau dirinya pada bulan Juli 2026 dijemput oleh pelaku di XIII Koto Kampar. "Setelah itu Korban dibawa menggunakan mobil pick up milik pelaku menuju Tapung dan dalam perjalanan Korban diberikan Narkoba jenis inex," kata Kasat.
Tidak lama, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku melakukan pencabulan serta menyetubuhi korban di dalam mobil hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa Korban ke penginapan Bangkinang untuk istirahat. Esok harinya korban melarikan diri dari penginapan tersebut dan meminta pertolongan.
"Mengetahui hal itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Usai menerima laporan ibu korban anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat.
Setelah melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya diketahui keberadaan pelaku. "Anggota langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil Pick up," terang Kasat.
Pelaku dibawa ke Polres Kampar. Ternyata pelaku merupakan Residivis yang baru keluar penjara dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
"Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.**/ald
Komentar Anda :