Miliki 11.30 Gram Sabu-sabu, Warga Desa Petapahan Ditangkap Polisi
Sabtu, 08-08-2026 - 16:10:42 WIB
 |
| BB Narkoba yang disita dari RI |
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Tapung, Polres Kampar, menangkap seorang pria berinisial RI (43) di rumahnya di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kamis (6/8/2026) dan menyita 17 paket sabu-sabu seberat 11.30 Gram.
Menurut Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Sabtu (8/8/2026), pelaku ini merupakan pengedar di Desa Petapahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Kapolsek.
Penangkapan pelaku ini saat Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Topaz Desa Petapahan. Kkanit Reskrim Iptu Syahrial langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Topaz Desa Petapahan. "Sesampainya di lokasi Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumahnya," ujar Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan satu paket sedang dan 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kayu didalam rumahnya. "Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RE (DPO)," kata Kapolsek.
Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau Methamphetamine," pungkas Kapolsek Tapung.**/ald
Komentar Anda :