Dua Bocah Yatim Dianiaya Paman dan Bibi di Siak, Alami Luka dan Memar
Jumat, 07-08-2026 - 16:34:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Siak
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Siak - Dua orang bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun dan 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaa oleh paman dan bibi mereka sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, salah seorang korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuh. 

"Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak telah menangkap pelaku URZ (30) dan SN alias Lina (37)," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, Jumat (7/8/2026).

Kasat mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di barak karyawan kebun sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan. Peristiwa itu terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban yang datang ke sekolah dengan mata bengkak dan membiru.

Saat ditanya guru, korban mengaku dipukul dan bahkan memperagakan cara pelaku memukul menggunakan kepalan tangan. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Keesokan harinya korban tidak lagi masuk sekolah.," kata Raja Kosmos.

Pihak sekolah mendapat informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak segera melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi dan korban, serta melakukan visum di Puskesmas Kerinci Kanan.

"Hasil visum menunjukkan terdapat luka memar pada hampir seluruh tubuh korban akibat kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat," ujar Raja Kosmos.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan URZ dan SN sebagai tersangka. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Raja Kosmos mengungkapkan, ayah kandung kedua anak tersebut telah meninggal dunia, sedangkan ibu korban diketahui telah menikah lagi dan hingga kini belum berhasil dihubungi karena diduga telah kembali ke kampung halamannya. Untuk menjamin keselamatan korban, kedua anak tersebut telah ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Siak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Raja Kosmos.**/xie

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Dua Bocah Yatim Dianiaya Paman dan Bibi di Siak, Alami Luka dan Memar
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved