Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polsek Kampar Amankan Sabu dan Pil Ekstasi
Jumat, 07-08-2026 - 16:03:28 WIB
 |
| Pelaku Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Kampar menangkap dua orang pengedar narkoba di dua wilayah berbeda di Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Setelah petugas Polsek Kampar turun ke lokasi berhasil diamankan tersangka pertama berinisial ZD (46 tahun) saat berada di h rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket sabu 4,87 gram. Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan penyeduhan dan satu unit ponsel android.
Dari pemeriksaan intensif, ZD mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial IL yang berdomisili di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi tersangka kedua dan berhasil mengamankan IL (48 tahun) di kediamannya.
Penggeledahan kembali dilakukan di hadapan Kepala Desa dan perangkat setempat dan ditemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram, lima butir pil ekstasi seberat 2,01 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, berbagai kemasan plastik klip. Hasil tes urin kedua tersangka positif mengandung Metamfetamin.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan, Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci aparat bisa melacak hingga ke pemasoknya.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat. Kami terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikitpun di wilayah Kampar," ujar Kasat.**/ald
Komentar Anda :