Edarkan Narkoba, Aparat Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Desa Kota Bangun
Senin, 03-08-2026 - 18:05:24 WIB
 |
| Pengedar Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di perkebunan sawit milik warga pada Minggu (2/8/2026) dinihari.
Pelaku berinisial ID (38) warga Desa Kota Bangun ini diketahui merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba. "Karena sebelumnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa ulah pelaku ini sudah sangat meresahkan," kata Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Senin (3/8/2026).
Dari pelaku diamankan satu pekat sabu-sabu dengan berat 2.28 gram dan barang bukti lainnya. "Pelaku sudah sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana," ujar Kapolsek.
Penangkapan ini berawal saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berkumpul di perkebunan sawit memakai dan menjual Narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun, tepatnya di diperkebunan sawit.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung bergerak ke TKP. "Tidak lama kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada diperkebunan sawit," terang Kapolsek.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba.
"Saat interogasi pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dari ID yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Lalu pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Khairil.**/ald
Komentar Anda :