Berkabarnews.com, Pekanbaru - Memperkuat pengawasan dan menjaga eksistensi kelembagaan, Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar konsisten menyebarluaskan informasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), melalui berbagai platform media sosial sehingga informasi dapat diakses masyarakat secara lebih luas.
Instruksi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, saat membuka Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Dalam arahannya, Alnofrizal menegaskan pentingnya menjaga esensi dan peran kelembagaan Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat melalui pengawasan PDPB. Menurutnya, rapat evaluasi tersebut menjadi forum untuk menilai pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan sekaligus menyusun strategi pengawasan pada semester berikutnya.
"Kita harus tetap konsisten menjaga esensi lembaga Bawaslu. Evaluasi ini penting untuk melihat capaian pengawasan yang telah dilakukan serta menyusun langkah-langkah strategis ke depan dalam mengawal pemutakhiran data pemilih," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Alnofrizal juga mendorong seluruh jajaran Bawaslu di Riau untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Menurutnya, konten yang kreatif dan edukatif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi, pengawasan partisipatif, serta pentingnya menjaga hak pilih.
"Konten tentang hak pilih, pengawasan partisipatif, nilai-nilai demokrasi, maupun informasi kepemiluan perlu dikemas secara sederhana dan menarik. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mengenal dan percaya kepada Bawaslu," katanya.
Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya terkait pengawasan PDPB. Menurut Alnofrizal, media sosial telah menjadi instrumen penting dalam mendukung kerja pengawasan dan menjaga eksistensi lembaga.
"Sekarang media sosial sudah menjadi kebutuhan dalam bekerja. Perannya sangat besar untuk menjaga eksistensi diri maupun lembaga. Karena itu harus dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam menyampaikan informasi terkait pengawasan PDPB," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Riau, H. Amiruddin Sijaya, menjelaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan satu-satunya tugas pengawasan yang secara eksplisit diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu.
Oleh karena itu, kata Amiruddin, pengawasan PDPB harus dilakukan secara maksimal sebagai persiapan menuju penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pengawasan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Berdasarkan hasil pengawasan semester pertama, masih terdapat sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian, seperti data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status anggota TNI/Polri yang kembali menjadi warga sipil.**/ian
Komentar Anda :