Menteri Nusron Dorong Percepatan Pemulihan Sertipikat Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemulihan sertipikat tanah masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Sebanyak 2.000 sertipikat tanah yang mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana hidrometeorologi Sumatera 2025 menjadi bagian dari proses pemulihan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menargetkan proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir Desember 2026.
“Langkah berikutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang, terdapat sekitar 2.000 sertipikat yang perlu dipulihkan. Saat ini yang sudah selesai sekitar 120 sertipikat. Saya minta agar seluruhnya dapat diselesaikan pada akhir Desember,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Sebagai bagian dari proses pemulihan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat yang terdampak bencana. Penerbitan sertipikat pengganti tersebut terus dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan berbagai pihak terkait guna mengembalikan bukti kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut Menteri Nusron, pemulihan sertipikat tanah merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum atas hak masyarakat sekaligus mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Selain pemulihan dokumen fisik, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pertanahan apabila terjadi bencana yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan dokumen.
“Kalau tanah sudah disertipikatkan secara elektronik, ketika terjadi bencana datanya tetap aman karena tersimpan dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Walaupun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap dapat ditelusuri,” jelas Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi langkah percepatan pemulihan sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Sertipikat bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Kami mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia.
Selain pemulihan sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus melakukan koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Sinergi tersebut mencakup penyelesaian berbagai aspek pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.**
Komentar Anda :