Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tata cara pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum atas hak komunal. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dimulai dari pengadministrasian berupa inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan, hingga penyusunan daftar tanah ulayat sebagai dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah.
"Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Slameto.
Ia menerangkan, tahap pengadministrasian bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Melalui proses inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan, pemerintah memperoleh data mengenai letak, luas, batas wilayah, serta identitas masyarakat hukum adat yang kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat.
Slameto menambahkan, mekanisme pendaftaran selanjutnya menyesuaikan bentuk kelembagaan masyarakat hukum adat. Bagi masyarakat hukum adat yang telah berbadan hukum, proses dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengajuan pendaftaran hingga penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan. Adapun bagi masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan tersebut memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan merupakan tanah yang dikecualikan dari objek pendaftaran tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih eksis dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam keseluruhan proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring. Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.**
Komentar Anda :