Pemerintah Kebut Penetapan LP2B untuk Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Kamis, 02-07-2026 - 21:10:00 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.
TERKAIT:
   
 

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung terwujudnya kedaulatan dan ketahanan pangan nasional di tengah tingginya laju alih fungsi lahan.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Dalam paparannya, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih kehilangan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare lahan sawah setiap tahun atau sekitar 165–220 hektare per hari. Jika kondisi tersebut terus berlanjut, upaya mewujudkan swasembada pangan akan menghadapi tantangan yang semakin besar.

"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujar Wamen Ossy.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, keberhasilan pengendalian alih fungsi lahan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten melalui sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayahnya sebagai LP2B untuk kemudian diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

Wamen Ossy menyebut kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan surat keputusan penetapan LP2B.

"Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkapnya.

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Seminar nasional bertema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global tersebut turut menghadirkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani sebagai narasumber.**

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kebut Penetapan LP2B untuk Jaga Ketahanan Pangan Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved