Terjaring Buang Sampah Sembarangan 29 Warga Pekanbaru Dihukum Denda
Rabu, 15-07-2026 - 13:25:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Pekanbaru - Tim penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menjaring 29 orang warga kota yang kedapatan membuang sampah sembarangan, sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2026.

"Mereka terjaring petugas saat akan membuang sampah di sejumlah wilayah," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (15/7/2026).

Menurut Reza, warga atau pihak dari badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terjaring diberbagai wilayah dalam Kota Pekanb dan dihukum denda.

"Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," ujar Reza.

Ia menjelaskan, dari total pelanggar yang terjaring, denda yang diterima sebanyak Rp11.950.000. "Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah," katanya.

Reza mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah. "Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," tutup Reza.**/ian

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Terjaring Buang Sampah Sembarangan 29 Warga Pekanbaru Dihukum Denda
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved