Hendak Transaksi, Pelaku Narkoba Diciduk Aparat Kepolisian Polsek Tapung
Sabtu, 04-07-2026 - 19:27:44 WIB
 |
| BB Narkoba di Polsek Tapung |
Berkabarnews.com, Kampar - PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, hanya bisa pasrah saat ditangkap aparat Polsek Tapung Hilir pada Jumat (3/7/2026) sekira pukul 21.30 Wib. Penangkapan PA ini saat ia berada di belakang rumahnya dan sedang menelpon yang diduga ingin melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
"Naasbagi pelaku karena berhasil kita amankan dan saat penggeledahan di dalam kamarnya kita sita 7 paket sabu-sabu dengan berat 6,34 gram dan barang bukti lainnya," kata Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.
"Pelaku adalah pengedar di wilayah Desa Kota Garo dan ulahnya sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar," ujar Kapolsek.
Awal penangkapan pelaku ini saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu tepatnya di dalam kamar rumah pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan timnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Kita langsung ke TKP dan berhasil tangkap pelaku yang sedang menelpon di belakang rumahnya," terang AKP Khairil.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti tersebut.
"Dari hasil interogasi pelaku, ia mendapat barang haram itu dari JE di Desa Kota Garo. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tapung Hilir.**/ald
Komentar Anda :