Berkabarnews.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Riau, sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan daerah.
Melalui forum paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan laporan pelaksanaan APBD secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.
"Penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, sebelum Ranperda disampaikan kepada DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses reviu Inspektorat Provinsi Riau dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau juga menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tersebut yang dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
"Opini WDP menjadi catatan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan bertanggung jawab guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik," tegasnya.
Selanjutnya, SF Hariyanto memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,30 triliun atau 87,64 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp8,03 triliun atau 84,78 persen dari total anggaran.
"Pemerintah Provinsi Riau berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau akan menindaklanjuti Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara objektif, cermat, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
"Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan segera kami bahas bersama melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab," ujar Kaderismanto.
Ia mengatakan, sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. "DPRD berkomitmen mengawal seluruh proses pembahasan Ranperda agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.**/ian
Komentar Anda :