Berkabarnews.com, Bengkalis - Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe bernilai miliaran rupiah dari Malaysia, melalui pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Berawal pada Sabtu (27/6/2026) siang, saat kapal penumpang MV Oceanna 5 baru saja merapat setelah menempuh perjalanan dari Muar, Malaysia.
Petugas Bea Cukai yang berjaga di area kedatangan mendeteksi adanya sebuah troli yang mencurigakan. Di atas troli tersebut, teronggok enam kotak besar yang dibungkus rapi dengan plastik hitam pekat.
Anehnya, meski arus penumpang sudah hilir mudik keluar masuk pelabuhan, tidak ada satu orang pun yang mendekati atau mengaku sebagai pemilik enam kotak misterius tersebut.
Petugas sempat menunggu beberapa saat di area sterilisasi, berharap sang pemilik datang menjemput barangnya. Namun, setelah suasana mulai lengang dan kecurigaan makin menguat, petugas memutuskan untuk bertindak.
Didampingi oleh awak kapal MV Oceanna 5 sebagai saksi, keenam kotak "tak bertuan" itu langsung digelandang ke ruang pemeriksaan X-Ray untuk dikuliti isinya. Layar monitor X-Ray langsung memancarkan siluet tumpukan perangkat elektronik yang sangat rapi. Saat bungkus plastik hitam dirobek, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas siap edar.
Semua gawai tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati prosedur kepabeanan resmi alias diselundupkan untuk menghindari pajak.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengatakan, total perkiraan nilai ratusan iPhone ilegal ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp4.095.873.798.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ungkap Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, langkah ini adalah bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector demi menjaga iklim usaha dalam negeri tetap sehat. Novryansyah juga mengingatkan masyarakat akan bahaya membeli ponsel selundupan (black market). Gawai yang masuk lewat jalur gelap tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi konsumen.
Tanpa sertifikasi resmi, kualitas, keamanan perangkat, hingga kejelasan asal-usul barang tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bea Cukai Bengkalis sepanjang tahun 2026 telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika hingga pakaian bekas.**/ald
Komentar Anda :