BENGKALIS - Dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Bengkalis terhadap dua pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu di kedai Coffe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, akhirnya ikut tersandung Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsudin (55).
Awalnya ditangkap Iwan Tato (40), yang mengaku tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bengkalis serta Yetno (42).
"Dari dua terduga ini, aparat menyita barang bukti satu pekat Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram, uang sebesar Rp300 ribu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit Narkoba Polres Bengkalis Tony Armando, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Bengkalis dalam rilis penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Menurut Kapolres, hasil tes urine Syamsudin positif mengandung Narkoba. Namun pada saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti dan saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah toko (Ruko) petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap digunakan oleh tersangka Udin.
Menurut Kapolres Bengkalis, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato yang sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis, pada Senin (5/4/21).
Saat dilakukan penangkapan terhadap Iwan Tato sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Yetno datang dan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa yang dibawa Yetno meskipun sempat dibuang.
"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka Syamsydin ," ungkap Kapolres.
Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Syamsudin dan tidak menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko milik Syamsudin, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.
"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.
Untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.
Sementara itu, karena hasil tes urine Syamsudin positif mengandung Narkoba tapi petugas tidak menemukan barang bukti dia akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.**/ris
Komentar Anda :