Wamen Imipas Ditahan KPK, Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum
Kamis, 04-06-2026 - 11:07:24 WIB
 |
| Mensesneg Prasetyo Hadi |
Berkabarnews.com, Jakarta - Menanggapi ditahannya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Silmy Karim.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik oleh Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/6/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut. "Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata Mensesneg.
Prasetyo juga menyampaikan, terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi menjadi tahanan KPK usai muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Selain Wamen Imipas, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya juga ditahan KPK.**/ara
Komentar Anda :