Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur
Rabu, 03-06-2026 - 19:41:14 WIB
 |
| Pelaku pencabulan |
Berkabarnews.com, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (20) warga Kecamatan Tambang karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial Z (14), masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, ibu korban melaporkan kejadian ini pada Sabtu (16/5/2026) lalu. Dari hasil keterangan korban dan saksi kejadian, kasus ini terbongkar pada Kamis (14/5/2026) saat korban sedang menonton TV dengan ibunya.
Si ibu bertanya kepada korban, kenapa sekarang sering keluar larut malam dan suka melawan kepada orang tua, apakah sang anak sudah memiliki pacar. Lalu korban bercerita bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku sejak masih kelas 1 SMP dan hingga saat ini pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban pun kemudian melaporkqan kasus ini ke Polres Kampar. Setelah melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (2/6/2026) pelaku ditangkap dan kini pelaku sudah berada di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," kata Kasat.**/ald
Komentar Anda :