Tangkap Residivis Narkoba, Polda Riau Sita 933 Ekstasi dan 300 Cartridge
Minggu, 31-05-2026 - 18:00:05 WIB
BB Narkoba
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews com, Pelalawan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, tersangka ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, saat dilakukan penyisiran sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang dilakukan disaksikan warga, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian dan satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau," kata Putu.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka B mengaku di perintahkan oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

“Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.

Polda Riau masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.**/bbg

 




 
Berita Lainnya :
  • Tangkap Residivis Narkoba, Polda Riau Sita 933 Ekstasi dan 300 Cartridge
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved