Kantor Pertanahan Inhu Serahkan Sertipikat Aset Pemprov Riau
Selasa, 12-05-2026 - 19:44:23 WIB
TERKAIT:
   
 

INHU — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., menyerahkan sertipikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Riau sekaligus melakukan koordinasi percepatan pensertipikatan aset tanah Pemprov Riau yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Tengku Rigabrimayuda, S.STP., M.Si.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan legalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart, berharap koordinasi yang dilakukan dapat mempercepat proses sertipikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Riau di Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurutnya, percepatan sertipikasi aset penting dilakukan sebagai langkah penyelamatan aset daerah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi Riau.**/rilis

 




 
Berita Lainnya :
  • Kantor Pertanahan Inhu Serahkan Sertipikat Aset Pemprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved