Pelayanan Jemput Bola, Pengambilan Sumpah Sertipikat Tanah Pengganti Digelar di Rumah Warga
Rabu, 06-05-2026 - 18:20:04 WIB
 |
| Pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Asril dilaksanakan pada Rabu, (6/05/2026), di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. |
INHU — Pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Asril dilaksanakan pada Rabu, (6/05/2026), di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di kediaman pemohon lantaran kondisi kesehatan Asril yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Tahapan ini merupakan bentuk pernyataan sekaligus pertanggungjawaban pemohon atas hilangnya sertipikat hak milik yang dimaksud.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah milik pemohon.
Melalui pelayanan jemput bola tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat memperoleh pelayanan pertanahan secara optimal meskipun berada dalam kondisi tertentu yang memerlukan penyesuaian dalam proses pelayanan.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pelayanan yang humanis agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan dengan baik.**/rilis
Komentar Anda :