Perkuat Kepastian Hukum Tanah Adat, Sosialisasi dan FGD Tanah Ulayat 2026 Digelar di Riau
Selasa, 28-04-2026 - 19:01:11 WIB
Pelalawan — Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau resmi dilaksanakan dan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat terkait pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Forum ini dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, selaku moderator. Sejumlah narasumber hadir memberikan pemaparan dan penguatan materi, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menegaskan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Melalui kegiatan ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta proses pendaftaran sebagai tindak lanjut untuk memperoleh kepastian hak atas tanah. Dijelaskan pula bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang, serta Hak Milik dengan syarat masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberadaan tanah ulayat sekaligus menjamin keberlanjutan hak-hak masyarakat adat secara hukum dan administratif.
Sebagai penutup, kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pihak dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Ke depan, kolaborasi yang telah terbangun diharapkan dapat terus berlanjut guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan optimal, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.**/rilis
Komentar Anda :