Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Parit Baru
Kamis, 23-04-2026 - 10:56:57 WIB
 |
| BB Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tambang menangkap dua Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, karena diduga mengedarkan Narkoba dan sudah meresahkan masyarakat.
Pelaku dengan inisial DA (35) dan AL (41) ditangkap Selasa (21/4/2026) malam. Dari keduanya berhasil amankan 1 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku merupakan Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan keduanya di jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan ini berawal saat Kanit Reserse Ipda Ashari Antoni mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kanit Reserse beserta Tim melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama DA di Jalan Desa Parit Baru.
"Saat tim melakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok didalam pembungkus plastik rokok tersebut ditemukan 1 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa Paket Narkotika tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki yang bernama AL yang berdomisili di Dusun III Padang Desa Parit Baru. Dengan cepat Team langsung menuju rumah dari AL dan langsung mengamankan pelaku.
"Saat penggeledahan pelaku AL ditemukan 2 alat hisap atau bong serta sendok dari pipet," ujarnya.**/ald
Komentar Anda :