Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB 7 Paket Sabu
Sabtu , 14-03-2026 - 11:53:31 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Dua pelaku Narkoba berinisial TO dan YO, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, ditangkap Polsek Kampar Jum'at (13/3/2026) malam.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat 2,03 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat karena di Desa Rumbio tersebut sering terjadi peredaran Narkoba," kata Kapolsek, Sabtu (24/3/2026).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, "Tidak lama kita menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,"ujar AKP Asdisyah Mursyid.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan badan pelaku dan ditemukan 7 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dan dua unit Handphone.
"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui 7 paket sabu-sabu tersebut adalah milik meraka berdua yang dibeli dari seseorang yang berada di Jalan Pengaren Hidayat Pekanbaru dengan panggilan ABG (DPO)," terang Kapolsek.
Pelaku TO ini merupakan Residivis perkara Narkoba pada tahun 2023.
"Kini kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk memerangi Narkoba, demi masa depan anak-anak bangsa kita," kata Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.**/ald
Komentar Anda :