Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Kedai Sembako, Satu DPO
Minggu, 08-03-2026 - 14:18:09 WIB
Pelaku pencurian
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Kasus pencurian minyak goreng di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Rabu dini hari (25/2/2026), berhasil diungkap Polsek Kampar. 

Kasus ini dilaporkan HY, yang kehilangan 5 tabung gas ukuran 3 kg, 4 papan telur bebek, 4 kardus minyak goreng merk Minyak Kita, dan 15 kilogram gula pasir, dari warung miliknya.
 
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, dari rekaman CCTV yang diperiksa, terlihat seorang pelaku tak dikenal memasuki warung dan menggasak barang sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2.265.000.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka berhasil mengamankan seorang pria bernama TK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini tidak terbukti sebagai pelaku utama.
 
Dalam pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi bahwa ada pelaku utama, bernama CL, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, pelaku RE yang berusia 29 tahun akhirnya diamankan hari Jumat (6/3/2026) usai mengantarkan barang hasil curian berupa 12 pcs minyak goreng merk Minyak Kita dari rumah pelaku CL di wilayah Seberang Air Tiris.
 
Pelaku RE sendiri mengaku bekerja sama dengan pelaku CL sebagai pengedar barang curian. Barang bukti berupa 12 pcs minyak goreng tersebut disita dan kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan. 

Pelaku RE mengakui bersama CL (DPO) melakukan aksi pembongkaran dan pencurian di tiga lokasi toko dan kedai harian di Pasar Air Tiris, yaitu di Toko Sembako Yandri, pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 7.000.000.

Kemudian di Toko Buah Uda sekitar bulan Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000. Serta di Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 2.300.000.

Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 477 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 482 KUHP.
 
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir kejahatan ekonomi di wilayahnya.

"Pengungkapan kasus pencurian ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk aksi pembongkaran kedai harian di Pasar Air Tiris yang marak belakangan ini. Kami garap secara serius melalui razia dan patroli intensif secara terpadu," tegas Kapolsek.
 
Kapoksek mengimbau kepada warga agar lebih waspada dan melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. "Semakin dini kita tangani, maka potensi kerugian dan gangguan kamtibmas dapat diminimalisir. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama," katanya.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Kedai Sembako, Satu DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved