ATR/BPN Sosialisasikan SE Penyelesaian Hambatan Pengukuran, Dukung Percepatan Sertipikat Elektronik
Selasa, 24-02-2026 - 16:00:21 WIB
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Sosialisasi dilakukan dalam kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring, Selasa (24/02/2026).
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi Sertipikat Elektronik. Melalui mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak, diharapkan berbagai kendala teknis dalam proses pengukuran dan pemetaan dapat diselesaikan secara tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa setiap perubahan data bidang tanah harus memiliki tujuan yang jelas serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Sertipikat tanah adalah produk hukum yang kuat. Proses digitalisasi harus dilakukan secara hati-hati agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan maladministrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan prosedur, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi pengukuran menjadi kunci dalam menjaga integritas data pertanahan di tengah transformasi digital yang sedang berlangsung.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan data pertanahan yang semakin profesional, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sejalan dengan reformasi layanan pertanahan berbasis elektronik.**/rilis
Komentar Anda :