Polri dan Bea Cukai Sita 13 Kg Sabu Saat Gerebek Laboratoriaum Metamfetamin di Sunter
Berkabarnews.com, Jakarta - Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggerebek laboratorium pembuatan metamfetamin atau sabu di wilayah Sunter, Jakarta Utara, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 13 kilogram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi hari Jumat hingga Minggu, 13-15 Februari 2026.
"Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Syarif mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai x-ray di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis (12/2/2026). Petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit.
"Setelah diuji barang tersebut terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram," katanya.
Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Dari pengembangan kasus tersebut, pada Jumat (13/2/2025) aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF sebagai penerima paket di sebuah apartemen di Pluit.
Selanjutnya pada Sabtu (14/2/2025) tim menangkap tersangka lain yakni warga negara Iran berinisial SB yang diduga berperan sebagai peracik sabu. Pada hari yang sama tim juga menggerebek sebuah apartemen di Sunter yang difungsikan sebagai lab pembuatan sabu.
Dari laboratorium tersebut, petugas menemukan tambahan sabu seberat 1.683 gram beserta berbagai peralatan produksi seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, dan limbah sisa pengolahan. Kemudian pada Minggu (15/2/2026) tim gabungan melaksanakan olah TKP forensik.
"Temuan ini menegaskan bahwa jaringan tersebut berperan sebagai penerima barang, sekaligus memproduksi ulang narkotika di dalam negeri," ujar Syarif.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya mencegah potensi kerusakan ribuan generasi muda serta menjaga ketahanan sosial keluarga Indonesia.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan internasional yang terlibat.
"Sinergi lintas instansi ini diharapkan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif," tutur Syarif.**/ara
Komentar Anda :