Tangkap Dua Pengedar, Satnarkoba Polres Kampar Amankan 9 Paket Sabu
Rabu, 11-02-2026 - 18:38:19 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 9 paket dengan berat 34.83 gram. Kedua pelaku adalah AN (37) dan MA (46). Keduanya ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, kedua pelaku ini merupakan pengedar barang haram jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan masyarakat Kelurahan Pasir Sialang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar juga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN yang berada di pinggir jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak," ungkap Kasat.
Saat ditangkap AN berupaya melarikan diri sambil membuang barang ke arah sebelah kanannya. Kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan. "Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara berupaya menggapai senjata tajam yang dijatuhkannya pada saat diamankan," terang Kasat Narkoba.
Pelaku langsung diinterogasi disaksikan perangkat desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu-sabu.
AN mengakui semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama MA dengan sistem buang di daerah lapangan Bola kaki Senapelan Kota Pekanbaru.
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku MA," tambah Kasat Narkoba.
Saat MA diinterogasi dia mengakui perannya selaku pengendali serta membenarkan bahwa ia yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku AN. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana," terang Kasat Narkoba.**/ald
Komentar Anda :