Aparat Gagalkan Penyelundupan 85.750 Benih Lobster Menuju Singapura
Rabu, 04-02-2026 - 17:47:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL)senilai Rp4,28 miliar tujuan Singapura.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan, dalam pengungkapan dua kasus penyelundupan BBL ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial DRS, H dan HS.

"Ketiga tersangka diamankan di tiga wilayah berbeda, inisial DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku H diringkus di Nusa Dua, Bali, dan HS dibekuk di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran dari ketiga tersangka ini antara lain sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Motif para tersangka untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan BBL yang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya, dilansir Antara.

Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menyamarkan pengiriman BBL yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.

"Selanjutnya koper itu dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soetta dan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkapnya.

Menurut Wisnu, pada pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir, tiga paspor milik para tersangka, 1 handphone, dan 1 lembar label bagasi pesawat.

"Dari total 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, jika dengan harga jual Rp. 50.000/ekor maka negara mengalami kerugian sebesar Rp4.287.500.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.**/ara

 




 
Berita Lainnya :
  • Aparat Gagalkan Penyelundupan 85.750 Benih Lobster Menuju Singapura
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved