Polres Bengkalis Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia, Empat Pelaku Ditangkap
Rabu, 04-02-2026 - 16:38:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Bengkalis - Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2/2026) dinihari, untuk mengungkap dugaan praktik tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Rumah ini dicurigai sebagai tempat penampungan TPPO," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (4/2/2026).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui nomor WhatsApp pribadinya serta pada layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum.

"Dalam operasi senyap tersebut petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian," ujar Fahrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.

Ironisnya, di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan. Selain tiga warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini. 

"Keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi, sebuah potret kelam eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan," kata Kapolres.

Proses penggeledahan di lokasi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disaksikan oleh warga setempat, petugas menyisir setiap sudut rumah penampungan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. 

"Delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu buah paspor milik korban kini telah diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Fahrian.

Fahrian menegaskan, para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Saat ini seluruh terduga pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Fahrian.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Bengkalis Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia, Empat Pelaku Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved