Oleh: Abdullah
KOMITMEN DPRRI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tetap menempatkan Polri di bawah komando Presiden bukanlah keputusan yang lahir dari kompromi politik jangka pendek. Ia disusun melalui pembacaan yang cermat atas konstitusi, refleksi sejarah ketatanegaraan Indonesia, serta kajian perbandingan praktik kepolisian di berbagai negara demokrasi.
Dengan demikian, pilihan tersebut harus dipahami sebagai keputusan prinsipil tentang bagaimana kekuasaan negara, khususnya di bidang keamanan, dikelola dalam sistem presidensial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR bersama Polri, dirumuskan delapan poin yang menegaskan arah percepatan reformasi kepolisian. Substansinya berfokus pada pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, penerapan sistem merit, dan peningkatan transparansi, bukan pada perubahan struktur kelembagaan.
Reformasi dimaknai sebagai kerja jangka panjang membangun integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi institusi dalam bagan birokrasi.
Namun, meskipun hasil RDP tersebut diambil secara terbuka dan konstitusional, wacana reposisi Polri ke bawah kementerian terus dihidupkan oleh sebagian pihak. Yang lebih mengkhawatirkan, perdebatan tersebut mulai direduksi secara politis.
Keberatan yang disampaikan Kapolri dibingkai sebagai pembangkangan, sementara Komisi III DPR RI dituduh bersekongkol dengan Polri untuk memengaruhi Presiden. Narasi semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian publik dari esensi reformasi kepolisian yang sesungguhnya.
Pelajaran dari Perbandingan Global
Usulan reposisi Polri sejatinya bukan gagasan baru dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia. Wacana ini kembali mengemuka pada Oktober 2025 ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya berbagai opsi awal reformasi, termasuk kemungkinan perubahan posisi kelembagaan Polri. Namun penting dicatat, pernyataan tersebut disampaikan sebelum Komite Percepatan Reformasi Polri bekerja secara penuh dan belum mencerminkan sikap final.
Setelah proses pembahasan internal berlangsung sepanjang November–Desember 2025, Menteri Yusril menegaskan pada akhir Januari 2026 menjelang penyampaian rekomendasi kepada Presiden, diketahui bahwa mayoritas anggota komite justru memandang Polri tetap tepat berada di bawah komando Presiden, sesuai kerangka konstitusi dan undang-undang.
Pendukung reposisi kerap merujuk praktik di negara-negara seperti Prancis, Jepang, atau Jerman yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Namun pendekatan perbandingan semacam ini problematis jika digunakan secara linier.
Studi komparatif dalam Policing Democracies karya David H. Bayley menunjukkan bahwa tidak ada satu desain kepolisian yang universal. Keberhasilan kepolisian lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum, bukan oleh posisi struktural semata.
Temuan tersebut diperkuat oleh World Justice Project Rule of Law Index periode 2021- 2024. Negara dengan desain kepolisian yang berbeda-beda dapat sama-sama mencapai tingkat kepercayaan publik dan efektivitas penegakan hukum yang tinggi, sepanjang akuntabilitas dan supremasi hukum dijalankan secara konsisten.
Jepang dan Jerman berhasil bukan semata karena berada di bawah kementerian, melainkan karena penerapan sistem merit yang ketat, kontrol sipil yang efektif, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
Dengan demikian, reposisi kelembagaan bukanlah variabel kunci reformasi kepolisian. Fokus berlebihan pada perubahan struktur justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan integritas, profesionalisme aparat, serta penegakan etik dan disiplin secara konsisten.
Keamanan sebagai Fungsi Negara
Dalam teori negara klasik, keamanan merupakan fungsi paling awal dan paling mendasar dari pemerintahan. Thomas Hobbes, dalam Leviathan, menggambarkan kondisi tanpa negara sebagai bellum omnium contra omnes atau perang semua melawan semua.
Negara hadir pertama-tama bukan untuk mengatur administrasi, melainkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai prasyarat kehidupan bersama.
Prinsip tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Rumusan ini menegaskan bahwa keamanan bukan urusan sektoral, melainkan tanggung jawab utama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, tanggung jawab ini menuntut kejelasan komando dan akuntabilitas politik yang tidak terfragmentasi.
Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan kelompok etnis, serta tingkat kerawanan sosial yang beragam, Indonesia membutuhkan rantai komando keamanan yang terintegrasi dan responsif. Konsep mengenai state capacity menunjukkan bahwa fragmentasi atau pemanjangan jalur komando justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjaga stabilitas.
Dalam kerangka inilah, menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko memperpanjang rantai koordinasi antara Presiden, menteri, Kapolri, dan kepala daerah.
Pengalaman penanganan konflik horizontal hingga bencana sosial menunjukkan bahwa kejelasan dan kecepatan komando merupakan faktor penentu efektivitas negara. Laporan OECD (2022) tentang tata kelola pemerintahan juga menegaskan pentingnya koordinasi langsung dengan pusat kekuasaan eksekutif dalam situasi krisis.
Perbandingan dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan juga kurang tepat. TNI menjalankan fungsi pertahanan eksternal, sementara Polri menjalankan fungsi keamanan internal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Dalam kerangka security governance, keamanan domestik menuntut kedekatan struktural dengan kepala pemerintahan, bukan jarak birokratis tambahan.
Risiko Politisasi dan Dilema
Aspek lain yang kerap luput dalam perdebatan reposisi Polri adalah risiko politisasi kepolisian. Menteri merupakan jabatan politik yang lekat dengan kepentingan kekuasaan dan agenda sektoral. Berbagai kajian tentang democratic policing menunjukkan bahwa kepolisian yang terlalu dekat dengan aktor politik sektoral cenderung lebih rentan terhadap intervensi kekuasaan.
Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, Kapolri berpotensi berada dalam posisi dilematis: di satu sisi bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, di sisi lain terikat secara administratif dan hierarkis kepada menteri.
Dalam kondisi ketika arah kebijakan Presiden dan kebijakan kementerian tidak sepenuhnya sejalan, konflik komando menjadi sulit dihindari dan berpotensi mengganggu konsistensi penegakan hukum.
Data Global Corruption Barometer periode 2021-2023 menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik di banyak negara berkembang. Dalam konteks birokrasi Indonesia yang masih berproses menuju kematangan institusional, reposisi Polri ke bawah kementerian justru berpotensi memperbesar ruang intervensi politik.
Ironisnya, seluruh risiko ini kerap dibungkus dengan jargon reformasi. Padahal, yang terjadi bukanlah penyederhanaan tata kelola, melainkan penambahan beban struktural dan potensi konflik kepentingan di tingkat pimpinan.
Reformasi Sejati: Pengawasan
Berbagai referensi tentang reformasi kepolisian modern sepakat bahwa pengawasan merupakan kunci perubahan institusional yang berkelanjutan. Herman Goldstein, melalui Problem-Oriented Policing, menegaskan bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, perubahan struktural hanya akan menggeser bagan organisasi tanpa menyentuh perilaku dan budaya kerja aparat.
Pengawasan terhadap Polri tidak dapat disandarkan semata-mata pada mekanisme internal. Data pengaduan masyarakat kepada Kompolnas dan Ombudsman periode 2020–2024 menunjukkan bahwa sebagian besar laporan publik berkaitan dengan penanganan internal yang dinilai tidak transparan. Namun pengawasan eksternal semata juga tidak cukup.
Reformasi membutuhkan pengawasan yang bekerja sebelum, selama, dan setelah proses penegakan hukum. Rekrutmen dan pendidikan harus berbasis merit. Penegakan disiplin dan kode etik harus transparan dan konsisten. Evaluasi kebijakan, pengawasan anggaran, dan audit kinerja harus berjalan efektif.
Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPR memiliki mandat konstitusional untuk memastikan reformasi Polri berjalan substantif. Namun DPR tidak dapat bekerja sendiri. Reformasi yang kredibel menuntut keterlibatan Presiden, lembaga pengawas independen, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa sebagai pengawas demokrasi.
Menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden bukanlah sikap antireformasi. Justru di situlah fondasi agar reformasi kepolisian berjalan tanpa mengorbankan stabilitas negara dan kejelasan akuntabilitas politik.
Reposisi Polri ke bawah kementerian bukan hanya tidak mendesak, tetapi juga mengandung risiko serius, yaitu politisasi institusi, konflik kepentingan, dan pelemahan kendali sipil Presiden atas keamanan nasional.
Karena itu, sudah saatnya publik diajak bersikap jujur dan jernih. Reformasi Polri bukan soal reposisi kekuasaan, melainkan kerja panjang membangun institusi penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.***
Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB,
Komentar Anda :