Cabuli Anak Bawah Umur Seorang Pemuda Diciduk Unit PPA Polres Kampar
Minggu, 01-02-2026 - 13:24:01 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria berinisial JU (25) warga XIII Koto Kampar ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kampa, pasalnya pelaku mencabuli anak bawah umur, E (13).
Korban dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Pelaku kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban R (48) pada Jum'at (27/1/2026)," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kasus pencabulan ini terungkap pada Rabu (20/1/2026) sekira pukul 01.00 Wib, saat ibu korban melihat isi chat whatsapp handphone milik korban yang berisi pertanyaan dari pelaku yang menanyakan rasa berhubungan badan dengan pelaku
Ibu korban menanyakan kepada korban apakah sudah pernah berhubungan badan dengan pelaku. Dengan polos korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda.
"Ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kampar," jelas Kasat.
Pada Sabtu (31/1/2026) Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Unit PPA Polres Kampar langsung penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti terhadap laporan persetubuhan dan pencabulan yang sudah diterima oleh Polres Kampar.
Kemudian Kanit PPA yang dibackup Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto, beserta anggotanya langsung menuju Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.
"Tim menemukan pelaku yang sedang bermain Domino di warung dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.**/ald
Komentar Anda :