Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Covid-19
Kamis, 01-04-2021 - 18:08:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.
Selain Aa Umbara, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa. Andri merupakan anak dari Aa Umbara.
"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).
Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alexander Marwata.
Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, dimana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.**/zi/int
Komentar Anda :